Kakak-adik di Ampenan ditangkap karena sabu

kicknews.today – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil meringkus pria bersaudara inisial SH alias Baron (33 tahun) dan SI (48 tahun) asal Kecamatan Ampenan Kota Mataram, Senin (6/2). Keduanya ditangkap sekitar pukul 14.30 Wita di kediaman mereka di Kelurahan Dayen Peken.

“Keduanya merupakan saudara kandung,” jelas Kasat Sat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (7/2).

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti dua poket sabu siap edar seberat 10,02 gram dan uang Rp203 ribu. Sedangkan dari SI diamankan alat hisap sabu.

Selain itu, di lokasi juga diamankan sejumlah barang bukti lain, seperti 1 buah timbangan elektrik, 1 buah HP android, dan berbagai perlengkapan alat hisap sabu.

“Terduga pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polresta Mataram untuk proses lebih lanjut,” pungkas Yogi. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI