Kabur ke Jawa dan Bali, pencuri ini ditembak Polisi saat pulang ke Gunungsari

kicknews.today – Sempat kabur ke Pulau Bali dan Jawa menjadi kuli bangunan. Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Gunungsari inisial HM alias Pesot (23) warga Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari Lombok Barat berhasil diringkus Satreskrim Polresta Mataram.

HM sempat kabur saat akan dilimpahkan (tahap dua) oleh Polsek Gunungsari dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, mengatakan, HM dihadiahi timah panas karena sempat melawan petugas saat hendak diamankan.

“HM ini merupakan pelaku curat ini sudah setahun kabur dan menjadi DPO Polsek Gunungsari. Sekarang kami amankan dari rumahnya di Gunungsari,’’ ungkap Kadek, Selasa (22/12) siang.

Sebelumnya HM ditangkap Polsek Gunungsari dalam kasus pencurian handphone. HM beraksi pada bulan Januari 2020.

“Dulu dia mencuri handphone dan uang Rp500 ribu di salah satu laundry dan sempat jalani hukuman dua tahun,’’ beber Kadek.

Setelah melarikan diri dari Polsek Gnungsari. HM pun kabur ke Pulau Jawa dan Bali untuk menghindari jeratan hukum dan bekerja sebagai kuli bangunan.

‘’Selama kabur dia bekerja sebagai buruh bangunan. Itu keterangan yang kami dapatkan dari pelaku,’’ tuturnya.

Merasa aman dan sudah lama bekerja di luar daerah. HM pun akhirnya pulang ke Lombok Barat.

Sekembalinya dari pelarian. HM bukannya tobat dan berubah. Aksinya semakin bengal dan kerap membuat warga kampungnya resah.

Pengaruh Minuman Keras

Dikatakan Kadek mengutip keterangan HM, ia melakukan aksi selanjutnya akibat pengaruh minuman beralkohol.

HM pun kerap mengancam warga menggunakan senjata tajam (sajam) yang ia bawa di dalam tas pinggangnya.

‘’Memang dia ini sering membuat warga resah. Dia sering membawa dan mengancam warga dengan sajam. Ada juga warga yang sempat dia lukai,” kata Kadek.

Di depan wartawan, HM mengakui perbuatannya. Kata HM meneraangkan, ia kerap menggunakan sajam untuk menakuti warga.

“Saya waktu itu dalam keadaan mabuk memang,’’ ungkap HM dengan nada menyesal.

Akibat perbuatannya, kini HM dijerat dengan pasal 363 KUP tentang pencurian.

“Dia juga dijerat dengan pasal ayat 2 ayat (1) Undang-undang Darurat tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Kadek.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI