Jual Obat Keras, Pemuda asal Sanolo Bima diciduk Polisi

Kicknews.today- Jual obat keras jenis Trihexyphenidyl, pemuda asal Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima berinisial, JH alias BN diciduk polisi, Selasa (10/11) sekitar pukul 13.10 Wita. Bersangkutan diciduk anggota Polsek Bolo saat menunggu pembeli di depan Bolly lama Desa Rato, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

Kapolsek Bolo, IPTU Juanda, mengungkapkan penangkapan terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Terkait adanya terduga pengedar yang sedang menjual obat keras.

“Informasi itu ditindaklanjuti personel setempat yang dipimpin Kanit Reskrim, Bripka Rusdin,” ujarnya, Rabu (11/11).

Saat personel turun, terduga pelaku sedang duduk bersama rekan rekannya. Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku. Sehingga ditemukan barang bukti sebanyak 104 butir obat keras jenis trihexyphenidyl beserta uang sebesar Rp 54 ribu diduga hasil penjualan obat tersebut.

“Terduga pelaku menjual barang terlarang tersebut dengan harga Rp 5 ribu per butir. Tindakan pelaku ini sangat meresahkan warga dan dapat merusak generasi muda,” tegasnya.

Guna diproses lebih lanjut pelaku bersama rekannya diamankan dan diproses di Polsek Bolo. Kemudian di bawa ke Sat Narkoba Polres Bima sekitar pukul 15.00 Wita.

“Pelaku diamankan karena diduga mengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl yang izin edarnya telah dicabut oleh PBPOM,” pungkasnya. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI