Jaringan pengedar narkotika Internasional dibekuk di Mataram

kicknews.today – 5 tersangka Narkoba diringkus tim Ops Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), Selasa (24/8).

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengaku, dari tangan kelima pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa 152 gram narkoba jenis sabu.

“Jaringan ini merupakan sindikat narkoba di Malaysia,” kata Helmi.

Penangkapan kelima tersangka, dilakukan ditempat dan waktu yang berbeda-beda.

Penangkapan pertama di Abintubuh Kota Mataram, tersangka yang diamankan berjumlah 3 orang inisial NA, MS dan KA dengan barang bukti 32 gram.

Kemudian TKP kedua di Labuapi, tepatnya di perumahan Royal Madinah, pelaku inisial G dengan barang bukti seberat 51 gram.

Untuk TKP ketiga, di BTN Soeta ditangkap satu orang inisial PD dengan barang bukti 51 garam.

“Ini merupakan hasil dari pengembangan dari tersangka yang ditangkap sebelumnya di Alas, Kabupaten Sumbawa, yang merupakan jaringan sindikat Narkoba asal Malaysia,” kata Helmi.

Dari kelima tersangka Ditresnarkoba Polda NTB, berhasil mengumpulkan barang bukti sejumlah 152 gram, dari semua TKP dan tersangka yang diamankan.

Modus pengiriman narkoba asal di Malaysia ini, menggunakan pengiriman elektronik. Sabu tersebut disimpan di dalam sebuah lampu LED, yang dibungkus rapi dililit dengan pita printer.

Selain barang bukti sabu seberat 152 gram, kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 kotak kaca mata berwarna hitam, yang didalamnya berisi satu buah pipet kaca.

Selain itu, satu buah korek api gas, satu buah kompor Sabu, dan satu buah tutup botol plastik warna orange yang terdapat rangkaian pipet plastik di atasnya terdapat satu buah sekop sabu.

“Kita juga amankan lima poket kosong, bekas poketan sabu. Kami juga amankan dua unit Hp Android milik pelaku,” kata Helmi.

Kini, kelima pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan.(vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI