Seorang perempuan bawa sabu ditangkap di Lombok Tengah

kicknews.today – Seorang perempuan inisial SB (38) dan seorang tukang ojek inisial Y (45) ditangkap polisi karena membawa Narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Lombok Tengah.

Kedua warga Kota Mataram tersebut terjaring dalam operasi yutisi yang digelar TNI-Polri dalam rangka mengantisipasi gangguan khamtibmas pergantian Tahun Baru 2021, Sabtu (2/1).

Kapolsek Jonggat, Iptu Bambang Sutrisno mengatakan, bahwa kedua pelaku tersebut diamankan saat operasi yutisi dalam rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) untuk mengantisipasi gangguan khamtibmas pada Tahun Baru 2021.

“Kita amankan saat Operasi Yutisi di jalan Bypass Desa Labulia. Pelaku SB yang bawa sabu, sedangkan Y merupakan tukang ojek,” ujarnya kepada wartawan.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 1/4 Gram, Hp, alat Hisap, uang dan sepeda motor yang diduga dipakai pelaku mengatar barang haram tersebut.

“Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Disampaikan, pihaknya bersama TNI terus gencar melakukan razia guna mencegah peredaran, Narkoba, Miras dan penerapan protokol kesehatan covid-19 serta gangguan Khamtibmas lainnya.

“Operasi Yutisi ini terus kita lakukan guna mencegah penyebaran covid 19 dan peredaran Narkoba mampu Miras,” pungkasnya. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI