Janda anak satu asal Karang Bagu Mataram jadi pengedar Sabu

Kicknews.today – Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Karang Bagu Mataram. Pelaku seorang janda anak satu berinisial SA (39 tahun) warga Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.

Janda anak satu itu ditangkap setelah aksinya membuang sabu ke pinggir kali diketahui petugas.

“Teduga pelaku kami amankan sebagai pengedar sabu di Karang Bagu,’’ ungkap Wakasat Resnarkoba Polresta Mataram, Iptu Wahid Joni Atmaja, Jumat (6/11/2020).

Kata Wahid, peredaran sabu di Karang Bagu terendus sejak Rabu (04/11) lalu.

Senada dengan Wahid, Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson mengatakan pelaku sempat membuang tas keresek berwarna hitam saat petugas datang.

Gelagat mencurigakan ini terendus petugas. “Tas keresek tersebut diamankan petugas untuk diperiksa. Isinya adalah 1 buah klip plastik bening berisikan kristal bening yang diduga sabu dengan berat 13,14 gram,” kata Ericson.

Saat diamankan, dikantong pelaku ditemukan uang tunai Rp2.675.000 yang diduga hasil transaksi sabu.

‘’Uang itu langsung diamankan sebagai barang bukti,’’ tuturnya.

Dari hasil pemeriksaaan urin pelaku, ia dinyatakan negatif. Hanya saja dari fakta dan barang bukti yang ada. Diduga kuat pelaku adalah pengedar narkoba.

Dari pengakuan pelaku kata Ericson, Sabu tersebut bukanlah miliknya. Sehingga, kasus akan dikembangkan.

“Karena dia bilang bukan miliknya kita akan kembangkan. Sebelumnya juga pelaku belum pernah berurusan dengan kepolisian,’’ kata Ericson.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI