kicknews.today- Seorang perempuan bernama Ovu Denta Larra, 34 tahun asal Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa hingga kini masih diburu polisi atas kasus penggelapan uang. Bahkan Polda NTB sudah menetapkan tersangka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Polda berupaya mencari tersangka, salah satu caranya adalah dikeluarkannya DPO. Foto dan identitas tersangka sudah disebar,” terang Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Jumat (15/7).
Pelaku merupakan tersangka kasus penggelapan uang yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB dan sudah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, tersangka berprofesi sebagai pengacara, berasal dari Sumbawa.
“Saat akan ditangkap, pelaku justru tidak berada di rumah dan belum menyerahkan diri,” tegas Artanto.
Artanto belum menjelaskan perihal kasus penggelapan uang yang dimaksud. Termasuk nominal uang yang digelapkan pelaku.
“Kami harap masyarakat segera menghubungi kepolisian jika mengetahui keberadaan pelaku,” pungkasnya. (jr)