Jadi tersangka pencabulan 2 santriwati, oknum pimpinan Ponpes di Lombok: Itu fitnah 

kicknews.today – Kasus oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) inisial LM, 40 tahun cabuli tiga santriwati di Lombok Timur sudah ditangani Polda NTB. Kini, LM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polda NTB.

Tersangka LM tidak terima dengan status tersangka yang menjeratnya. Dia mengaku di fitnah ketika ditanya mengenai modusnya melancarkan aksi bejatnya kepada korbannya yang masih berumur 17 dan 18 tahun itu. Dalam aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban akan masuk surga jika berhubungan dengan dirinya.

“Itu bohong, itu fitnah,” teriak LM ketika di bawa ke sel penahanan oleh petugas usai kegiatan konferensi pers di Polda NTB, Selasa (25/5)

Selain LM, satu tersangka inisial MNS berstatus guru di Ponpes tersebut juga dihadirkan. MNS juga ditetapkan tersangka pencabulan seorang santriwati di Ponpes tersebut.

“Kasus ini kami atensi karena korban di bawah umur dan lebih dari dua orang,” tegas Direskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan.

Kasus tersebut masih dilakukan pengembangan lebih lanjut. Untuk mengetahui apakah ada korban lain atau tidak.

“Kemungkinan ada tapi untuk saat ini hanya tiga korban yang sudah diketahui. Kita akan selidiki lebih lanjut kasus ini. Untuk itu jika ada korban lain yang belum berani melapor kami sarankan untuk melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Timur,” sarannya.

Sementara itu dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 3 buah mukena warna putih 2 buah baju lengan panjang warna hijau 3 buah baju tank top warna hitam, 1 buah baju rok panjang warna hitam, 1 buah baju, celana dalam warna hitam 1 buah, 1 unit handphone milik korban dan 4 unit handphone milik pelaku dan saksi.

“Untuk ancaman kedua pelaku ini kami berikan hukuman penjara 5 tahun sampai 15 tahun dengan denda Rp5 miliar,” pungkas Teddy. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI