Jadi tersangka korupsi, Wabup Lombok Utara muncul ke publik dan minta maaf

kicknews.today – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Wakil Bupati Lombok Utara Dany Karter Febrianto Ridawan akhirnya muncul di depan publik. Ia pun meminta maaf kepada masyarakat, dalam sebuah konferensi pers yang digelar, Senin (27/9). 

Tidak hanya meminta maaf. Dany juga sempat menjelaskan, bagaimana dirinya bisa dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD KLU saat ini.

Politisi Gerindra ini mengatakan, proyek pembangunan RSUD tersebut terlaksana pada tahun 2019 lalu. Saat itu, posisinya masih sebagai staf konsultan pengawas. Bukan sebagai Wakil Bupati KLU. 

Dany menyakini, sudah menjalankan tupoksi dan kewajiban sebagai konsultan pengawas sesuai dengan kapasitas dirinya.

“Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Lombok Utara atas pemberitaan beberapa hari terakhir. Dan saya mengucapkan terimakasi kepada masyarakat Lombok Utara atas semua dukungannya. Insyallah, saya meyakini sudah menjalankan tupoksi dan kewajiban saya sebagai konsultan pengawas,” ungkapnya.

Dany juga mengatakan, mengapresiasi dan menghormati langkah penegakan hukum di Kejaksaan Tinggi. Ia pun menegaskan, dalam menghadapi kasus ini tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dan sekali lagi ia meminta dukungan pada masyarakat Lombok Utara.

“Saya hormati proses hukum dan langkah-langkah hukum ke depan,” katanya.
Sementara itu, Plt Kabag Hukum Setda Lombok Utara Raden Eka Asmara mengaku, dalam kasus ini pemda tidak memberikan bantuan hukum.

Bukan tanpa alasan. Pasalnya, kasus tersebut berjalan sebelum Wakil Bupati Dany menjabat sebagai orang nomor dua di Lombok Utara. Beda halnya, jika kasus tersebut membelit Dany, saat sudah ditetapkan sebagai wabup.

“Bantuan hukum diberikan hanya pada ASN dan pejabat yang melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, itu yang harus kita pahami. Sementara kasus wabup ini berjalan pada saat ia menjabat sebagai staf konsultan, ini yang harus dibedakan. Sehingga pemda tidak dalam kapasitas memberikan bantuan,” jelasnya.

Penjabat Sekda Lombok Utara Anding Dwi Cahyadi menambahkan, dengan ditetapkannya wabup sebagai tersangka,  dipastikan tidak akan menganggu jalannya pemerintahan saat ini.
Bupati, Wabup dan Sekda KLU, sudah membagi tugas yang jelas. Sehingga, ketika  ada proses hukum, tidak akan menganggu eksistensi birokrasi di daerah.

“Sehingga tidak ada istilah untuk tidak berjalannya pemerintahan apapun yang terjadi. Tentu pada saat proses pembagian nanti, ada hal hal yang mungkin rasanya perlu dicari atensi kita semua nanti akan dibicarakan khusus,” tandasnya.(iko)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI