kicknews.today – Dua orang masing-masing inisial H (35) perempuan IRT asal Karang Taliwang, Cakranegara dan AN (28) pria sopir asal Bertais, Sandubaya Kota Mataram ditangkap polisi, Selasa malam (10/1). Keduanya dibekuk karena kedapatan transaksi sabu di sebuah warung kopi di Lingkungan Bertais Selatan, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Kapolresta Mataram melalui Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat. Setelah diselidiki, ternyata benar.
“Dengan gerak cepat, 2 pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 20.00 Wita,” katanya, Rabu (11/1).
Dari hasil penggeledahan pelaku H, diamankan barang bukti 1 buah klip, 14 poket sabu seberat 5,12 gram, 3 buah HP android, uang tunai Rp921.000 serta serta 1 unit sepeda motor. Sedangkan pelaku AN, disita barang bukti berupa uang tunai Rp4.800.000, dan 1 unit mobil truk.
“Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Kapolresta Mataram. Terduga pelaku terancam Pasal 112 ayat 2, Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara,” tutup Kompol Yogi. (jr)
Editor: Juwair Saddam
Laporkan Konten