Ingin hadiri wisuda cucunya, kakek asal Dompu jadi tersangka tabrakan beruntun di Mataram

kicknews.today – Pengemudi mobil Suzuki Ertiga berinisial H, 60 tahun asal Desa Mbawi, Kabupaten Dompu, ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya, mobil tersebut menabrak lima pengendara motor di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jempong, Kecamatan Sekarbela, Mataram, Senin (26/12).

Satu korban diantaranya yang merupakan mahasiswi asal Lombok Barat meninggal dunia. Sementara korban lain dilarikan ke rumah sakit.

Kasatlantas Polresta Mataram, Kompol Bowo Tri Handoko penetapan tersangka itu setelah melakukan gelar perkara, Kamis (29/12).

“Berdasarkan para saksi yang kita periksa di TKP berkas sopir inisial H kita naikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Bowo.

Sebelum ditetapkan, pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 6 orang saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian dan korban. Berdasarkan kesaksian tersebut pihaknya tanpa ragu menetapkan H sebagai tersangka. Walau sebelumnya sopir mengaku menyeruduk 5 pengguna motor dan tidak bisa mengendalikan kendaraannya karena rem blong.

“Itu kan cuma asumsi dari sopir menyatakan bahwa dia rem blong, makanya dia menabrak sampai 5 kendaraan. Tetapi kita akan buktikan dari saksi ahli pihak dealer yang mengeluarkan dari kendaraan itu memang remnya blong atau tidak,” katanya.

Pihaknya pun telah menjadwalkan akan mengecek spesifikasi kondisi mobil ke pihak dealer yang mengeluarkan kendaraan jenis Suzuki Ertiga tersebut.

“Kita akan bawa ke bengkel Suzuki kalau mobilnya Suzuki. Itulah pemeriksaan saksi ahli. Nah untuk pasalnya belum karena kita belum lakukan gelar perkara terbuka,” kata Bowo.

Selain itu sesuai hasil tes kesehatan si sopir bahwa faktanya sopir yang hendak mengantar cucunya pergi make up untuk acara wisuda itu dinyatakan sehat dan tidak mengkonsumsi barang haram, baik narkotika dan alkohol.

“Kita sudah cek urin. Itu nihil penggunaan miras atau narkotika. Kesehatannya juga sudah sehat,” katanya.

Untuk keluarga korban yang meninggal dunia dan para korban yang alami luka sudah mengajukan biaya perobatan ke pihak sopir dan Jasa Raharja.

“Untuk 5 kendaraan sudah diamankan ke unit laka, untuk keluarga yang meninggal sudah mengajukan permohonan biaya ke Jasa Raharja,” pungkas Bowo.

Dikatakannya, dari lima korban yang ditabrak kendaraan Suzuki Ertiga ini, 3 diantaranya mengalami luka-luka inisial S (58) pengendara Vario DR 5449 CA asal Kelurahan Pagutan Mataram dan pengendara Beat Street DR6297ED inisial M (52) asal Ampenan Kota Mataram.

“Dua pengendara Vario kita belum dapatkan identitasnya. Masih dalam penyelidikan,” kata Bowo. Korban FDA mahasiswi asal Kecamatan Gerung Lombok Barat tersebut, sempat dilarikan ke RS Kota Mataram setelah kejadian. Namun setiba di RS Kota Mataram korban dinyatakan meninggal dunia. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI