Gubernur NTB minta 4 IRT dan 2 Balita Ditangguhkan Penahanannya

kicknews.today – Kasus pelemparan batu yang menyebabkan ditahannya empat orang Ibu Rumah Tangga (IRT), menjadi perhatian Gubenur NTB, Dr. Zulkieflimansyah.

Bermula, keempat IRT ditahan akibat melempari pagar pabrik tembakau dengan batu lantaran diduga mengganggu aktivitas warga.

Diketahui keempat IRT yang ditahan di Lapas Praya Lombok Tengah ialah Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38) dan Hultiah (40).

Mereka merupakan warga Dusun Eat Nyiur Desa Wajageseng Kecamatan Kopang Loteng.

Selain itu, dua di antara IRT tersebut memiliki dua anak balita yang usianya sekitar satu tahun ikut ditahan dituduh melakukan pengerusakan gudang rokok beberapa waktu lalu.

Keempat IRT itu pun diancam pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana 5 sampai 7 tahun kurungan penjara.

Mendatangi keempat IRT di Lapas Praya, Gubernur NTB Dr. H Zulkieflimansyah mengatakan bahwa pihaknya akan membebaskan keempat IRT yang sempat ditahan di Lapas Praya.

“Saya sudah sambangi keempat IRT itu. Semuanya dalam kondisi baik-baik saja,” tutur Dr. Zul, Sabtu (20/2/2021).

Selain itu, pihaknya akan mencoba menangguhkan penahanan kepada keempat IRT yang sempat mendekam di Lapas Praya Lombok Tengah.

“Insha Allah mereka akan ditangguhkan penahanannya,” kata Dr. Zul.

Awalnya lanjut Zul, penangguhan penahanan keempat IRT akan dilakukan hari Sabtu (20/2/2021). Namun berhubung waktu libur,. penangguhan penahanan keempat IRT akan dilakukan hari Senin, (22/2/2021) besok.

“Awalnya hari ini, Sabtu (20/2/2021) akan ditangguhkan. Tapi karena hari libur kita akan lakukan hari Senin,” katanya.

Gubernur pun berharap penangguhan penahanan keempat IRT beserta dua bayi di Lapas Praya bisa berjalan sesuai rencana.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI