Galian C ilegal marak ditemukan di Lombok Timur

kicknews.today – Keberadaan galian C ilegal di Kabupaten Lombok Timur marak ditemukan. Selain berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, kondisi ini juga berdampak terhadap produktivitas lahan pertanian pada infrastruktur.

Maraknya galian C ilegal menjadi perhatian Kapolres Lombok Timur, AKBP Hery Indra Cahyono. Kini Kapolres telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk penertiban tambang ilegal serta penyalahgunaan distribusi BBM di Lombok Timur.

“Kami bentuk Satgas Tambang Ilegal yang diisi internal Polres, tentunya untuk dilakukan penertiban,” jelas Kapolres, Selasa  (27/9).

Sejauh ini lanjut Hery, pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Timur, masif melakukan pengecekan dan penindakan. Bahkan pihak DLH beberapa hari yang lalu sudah melakukan penertiban galian C yang berlokasi di Desa Swangi Kecamatan Sakra.

Kendati sudah ditutup, masyarakat Swangi tetap menuntut ganti rugi atas kerusakan saluran irigasi dan jalan akibat aktivitas tambang tersebut.

“Kami intens turun dengan pihak terkait, dan untuk masyarakat Swangi kami akan mencoba membuka ruang komunikasi antara dua belah pihak agar menemui titik terang,” ujarnya.

Tak sampai disitu, Tim Satgas juga akan membidik galian C yang selesai masa izin namun masih melakukan aktivitas penambangan. Mengingat dari Data DLH Lombok Timur jumlah tambang galian C di Lombok Timur sebanyak 125, dan 86 diantaranya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Sudah tidak berlaku lagi. “Yang jelas ini kami sedang padu padankan jumlah tambang yang memang berizin dan layak kemudian menindak tegas apabila berada di luar ketentuan,” tegasnya. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI