Firaun dan Maha berkomplot jadi Gembong Curanmor di Bima

kicknews.today– Tim Puma Polres Bima Kota berhasil meringkus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana Curanmor. 

Salah satunya berinisial  SG.  Pemilik nama samaran Firaun ini berasal dari Desa Diha, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima. Pelaku masih berusia 22 tahun, ditangkap Minggu (18/4) sekitar pukul 04.30 Wita.

Dalam penangkapan tersebut tim berhasil menyita lima unit motor curian dari tangan pelaku.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin mengungkapkan, sebelumnya Maret 2021 lalu, tim telah menangkap Maha, merupakan rekan pelaku. Dari hasil interogasi,  Maha berkomplot maling motor bersama SG alias Firaun. 

“Dasar pengakuan Maha tersebut, sehingga diterbitkan DPO untuk pelaku SG alias LH alias Firaun. Tim juga sudah beberapa kali menggerebek terhadap pelaku. Namun lihai dan licin, selalu melarikan diri,” ungkapnya.

Kemudian pada waktu bersamaan, tim  mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumahnya. Selanjutnya meluncur ke TKP dan mengepung rumah pelaku, bahkan dilakukan pendobrakan pintu rumah. Firaun sempat melawan dan melarikan diri lewat jendela. Namun dengan sigap tim berhasil mengamankan pelaku.

“Kita juga berhasil mengamankan sepeda motor hasil Curanmor yang disimpan di bawah kolong rumah (Panggung) pelaku,” tuturnya.

Dari pengakuan pelaku telah melakukan Curanmor sebanyak 18 kali. Dimana pelaku menjual sepeda motor hasil curian itu ke pelaku inisial HM dan AK.

Tim pun melakukan pengembangan ke rumah pelaku HM di wilayah Monta dalam, Kecamatan Monta Kabupaten Bima. Namun pada saat di lakukan penggerebekan pelaku HM tidak ada di tempat. 

Tapi tim berhasil mengamankan 4 Unit sepeda motor hasil Curanmor yang di simpan di bawah kolong rumah pelaku.

Selanjutnya Polisi melanjutkan pengembangan ke pelaku AK di wilayah Belo Selatan, namun pelaku mengibuli petugas dengan meminta ijin untuk kencing. 

Karena situasi gelap dan hujan, pelaku yang melihat tim lengah lansung berontak dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga tim melumpuhkan pelaku mengenai bagian kakinya.

“Usai dilumpuhkan pelaku dibawa ke RSUD untuk mendapatkan perawatan,” terangnya.
Setelah mendapat perawatan medis tim mengamankan pelaku beserta BB ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota.

Adapun barang bukti lima unit sepeda motor hasil curian tersebut:
1. SPM Honda Beat Warna Hitam, Nk : MH1JFZ135KK14423, Ns : JFZ1E 3314541

2. SPM Honda Beat Warna Hitam lis Pink, Nk : MH1JM1121KK055749

3. SPM Honda Beat Warna putih Biru, Nk : MH1JFZ126JK821773

4. SPM Honda Beat Warna putih, Nk : MH1JM2127LK681118, Ns : JM21E 2659649

5. SPM Honda Beat Warna Biru Putih, Nk : MH1JM2E262JK78921

6. SPM Honda Scoopy warna abu-abu

Seluruh motor dijadikan barang bukti kejahatan Firaun sembari menunggu korban menandai kendaraannya. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI