Eksekusi Sisa Lahan Pembangunan Jalan By pass Bandara-KEK Batal

kicknews.today – Proses eksekusi sisa lahan pembangunan jalan Bypass Bandara -Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang dilakukan oleh Pengadilan bersama Aparat Batal dilakukan, Selasa (29/12).

Eksekusi lahan seluas seluas 24 are yang ada di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah tidak bisa dilakukan, karena pemilik lahan masih bertahan dan akan membongkar sendiri bangunan rumahnya.

Pantau wartawan di lokasi, sejumlah aparat diterjunkan untuk mengamankan eksekusi lahan tersebut. Bahkan, Kapolres Lombok Tengah, AKBP Edty Setyo Nugroho bersama pihak Balai Jalan, Kepala Dinas PUPR, Camat dan Pemerintah Desa melakukan mediasi dengan pemilik lahan.

Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya mengatakan, dari total lahan pembangunan jalan Bypass Bandara-Mandalika sepajang 17 Kg yang belum dikosongkan itu tinggal empat titik. Namun, uang ganti rugi lahan tersebut telah diserahkan kepada Pengadilan, sehingga dilakukan eksekusi hari ini.

“Empat titik rencana dieksekusi ini yang belum diselesaikan. Kalau yang lain telah selesai semua,” katanya.

Dari hasil mediasi yang telah dilakukan, pemilik lahan pada dasarnya mendukung pembangunan jalan pendukung MotoGP tersebut. Namun, pemilik lahan meminta waktu untuk melakukan ihtiar dan membongkar rumahnya sendiri.

“Pemilik lahan meminta waktu untuk diihtiarkan dan musyawarah kembali bersama keluarganya,” katanya.

Kapolres Lombok Tengah mengatakan, bahwa dari pihak keluarga pemilik lahan akan melakukan pembongkaran secara mandiri. Dengan harapan bahan bangunan bisa dimanfaatkan untuk membangun rumah kembali.

“Untuk tempat tinggal sementara kita telah siapkan eks Polsek Pujut. Pihak balai jalan juga siap membantu pemilik lahan untuk membongkar rumahnya tersebut,” kata AKBP Esty.

Terpisah, Surya Bakti salah satu pemilik lahan mengatakan, bahwa dirinya bersama keluarga mau tidak mau harus menerima karena telah ada keputusan pengadilan. Namun, pihaknya berharap kepada Pemerintah untuk bisa memperioritaskan supaya bisa mendapatkan kesejahteraan atau ganti rugi sesuai lahan yang dibebaskan.

“Kami mencari pengerjaan di lokasi lahan ini. Ganti ruginya supaya kami bisa beli lahan seluas yang dibebaskan, karena ini dipinggir jalan,” katanya.

Dirinya masih bertahan, karena belum sepakat dengan harga yang ditawarkan yakni Rp 60 juta perare dengan hasil apreseal Rp 48 Juta. Selain itu juga, ganti rugi empat bangunan rumah Rp 600 juta itu yang ditawarkan, tapi tidak bisa dipenuhi.

“Masih belum sepakat masalah harga. Namun, mau tidak mau kami akan pindah,” katanya. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI