Edarkan sabu jelang Sahur, kakek di Mataram ditangkap

kicknews.today – Diduga edarkan sabu, seorang pria paruh baya inisial S, 55 tahun asal Cakranegara Kota Mataram ditangkap polisi, Minggu dini hari (26/3). Selain S, polisi juga menangkap 2 rekannya yakni inisial TH pria 32 tahun dan IMJA pria 37 tahun asal Cakranegara.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol, I Made Yogi Purusa Utama SE SIK mengatakan, ketiga pelaku ditangkap sekitar pukul 02.00 Wita di wilayah Cakranegara. Dari tangan pelaku diamankan sabu seberat 1,78 gram yang disimpan di beberapa klip bening dalam bungkus rokok. Selain itu, juga diamankan barang bukti lain seperti alat konsumsi, alat komunikasi serta sejumlah uang tunai.

“Para terduga pelaku sempat membuang barang bukti di bawah pohon di sekitar lokasi penangkapan. Namun dilihat oleh petugas,” ungkapnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Mataram untuk diproses. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114, dan atau 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI