Edarkan Sabu, Dua Warga Desa Penujak Lombok Tengah ditangkap Polisi

kicknews.today– Tim Cobra Polres Lombok Tengah kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkoba di Kota Praya. Kedua pelaku yakni inisial HL (46) terduga pengedar dan inisial LH (32) terduga pemakai yang merupakan warga Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat.

Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku itu dilakukan dari hasil pengembangan pelaku RM warga Lombok Barat yang ditangkap di kamar Hotel di Kota Praya pada Kamis (12/11) malam.

“Kedua pelaku ini merupakan satu jaringan dengan pelaku yang ditangkap di salah satu Hotel di Kota Praya,” ujarnya kepada wartawan di kantornya, Jumat (13/11).

Para pelaku ini ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan, setelah anggota menemukan barang bukti di kamar pelaku. Adapun barang bukti yang diamankan yakni enam buah poket berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu dengan Berat masing masing 0.33 gram, 1,62 gram kemudian 0,3 gram, 0,38 gram, 0,33 gram, 0,38 gram, buah korek gas dan dua buah HP, serta uang tunai Rp 315.000.

“Jadi total barang bukti dalam kasus ini, 3,41 gram,” ujarnya.

“Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dam pasal 112 KUHP UU RI NO 35 TAHUN 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI