Dulu pernah bunuh orang, pria di Mataram kini ditangkap karena cabuli anak kandung

kicknews.today – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menangkap seorang ayah berinisial A, 47 tahun residivis kasus pembunuhan, yang mencabuli anak kandungnya berusia tujuh tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Budi Astawa mengatakan, kasus tersebut diketahui setelah adanya laporan dari bibinya yang menyampaikan ke ibu kandung korban terkait adanya dugaan persetubuhan atau pencabulan tersebut.

“Bibi ini menyampaikan kepada ibunya korban bahwa adanya dugaan peristiwa baik itu persetubuhan maupun pencabulan, sehingga diketahui oleh sang ibu yang di mana sempat berkomunikasi dengan si anak,” katanya, Selasa (27/9).

Atas laporan dan kejadian tersebut, tim kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan diantaranya pemeriksaan para saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan visum kepada korban di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara.

Dari hasil pemeriksaan para saksi, peristiwa itu terjadi pada 27 Juli dan dikuatkan dengan hasil visum yang menunjukkan luka baru pada kelamin korban.

Tim kepolisian juga mendapatkan sejumlah barang bukti di antaranya, satu celana pendek, satu baju kaos warna merah muda dan satu celana dalam warna kuning.

Diketahui, A merupakan ayah kandung korban dan korban merupakan anak ketiga dengan mantan istrinya. Setelah berpisah dengan istrinya, korban menjalani kesehariannya dengan pelaku atau ayahnya.

Akibat kejadian tersebut, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 juncto pasal 76 D atau pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar. (ant)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI