Dua pria di Lombok Tengah curi genset masjid untuk judi online

kicknews.today – Dau orang pria inisial S, 32 tahun dan SR, 29 tahun warga Desa Landah Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah ditangkap polisi. Keduanya dibekuk karena mencuri satu unit genset di Masjid Darul Islam desa setempat.

“Kedua pelaku ditangkap di kampungnya, Minggu malam (30/1) sekitar pukul 23.00 Wita,” jelas Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono SH SIK melalui PLh Kapolsek Praya, AKP Nasrun, Senin (31/1).

Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya. Mereka nekat mencuri dan menjual genset Masjid tersebut untuk dipakai bermain judi online.

“Sekarang mereka sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Genset Masjid tersebut dicuri pada Selasa malam (25/1) lalu. Bermula saat pelaku S melihat lalu memanggil SR yang sedang berjalan di depan Masjid Darul Islam. Kemudian S menyampaikan keinginannya untuk mengambil genset. Dia juga menawarkan bagi hasil jika genset sudah dijual.

“Kedua pelaku akhirnya sepakat,” ungkapnya.

Beberapa jam kemudian, mereka pun mulai beraksi. Mereka masing-masing bagi tugas. Pelaku S mengambil genset di lantai dua masjid dengan memanjat pagar. Sementara SR menunggu di jalan raya dengan sepeda motor.


Selanjutnya genset dibawa ke Desa Baleka dan dijual kepada Edet seharga Rp 2 juta. Dengan alasan membutuhkan uang.

“Dari hasil penjualan S mendapat bagian Rp 1.850.000. Sedangkan SR hanya Rp 150.000,” jelasnya.

Hilangnya genset tersebut membuat heboh warga setempat. Warga pun menaruh curiga bahwa pelakunya adalah AF.

Karena merasa keberatan AF berinisiatif mencari informasi tentang keberadaan genset tersebut. Pada Minggu (30/1), akhirnya diketahui genset berada di rumah Edet. Kemudian AF memberitahukan hal itu ke Kadus dan BKD Landah.

“Akhinya diketahui bahwa S dan SR adalah pelakunya. Saat itu juga kedua pelaku langsung diamankan oleh anggota Polsek,” tandasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI