DPO yang gondol Mesin Speed Boat di Lombok Utara diringkus

kicknews.today – Tim Puma Satuan Reserse kriminal Polrea Lombok Utara berhasil mengamankan dua orang pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Penangkapan yang dilakukan pada Kamis, (4/2) tersebut berlokasi di Dusun Gili Air Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang Lombok Utara. Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres KLU AKP Anton Rama Putra.

“Mereka berdua sebelumnya dilaporkan mencuri mesin speed boat. Kejadiannya pada 20 Januari lalu,” ungkapnya, Jumat (5/2).

Dijelaskan, dalam penangkapan itu pihaknya berhasil meringkus MH alias Kilam (37) yang sebelumnya sudah tertangkap, lalu ada A alias Ecek (25) dan terakhir berinisial S alias Garong (33). Mereka diketahui mengambil mesin milik korban Hasan Adi Parwes Nakti Alias Sam yang menitipkannya di Bar Resto. Yaitu satu buah speed boat dan mesin speed boat merek Yamaha 40 PK.

“Sekitar pukul 16.30 Wita korban masuk ke dalam Bar My Happy Place dan melihat gembok gudang sudah dalam keadaan rusak dan langsung mengecek barang-barang sudah tidak ada,” jelasnya.

“Adapun barang yang hilang berupa satu buah mesin speed boat merek Yamaha 40 PK dan tiga dus minuman luar negeri berbagai merek dengan total kerugian mencapai Rp 50 juta,” imbuhnya.

Dalam menjalankan aksinya, ketiganya memiliki peran yang berbeda-beda. Hasil interogasi terhadap tersangka MH mengakui secara bersama-sama melakukan pencurian dengan A dan S terhadap satu unit mesin speed boat nomor mesin E40GMH 6F6K L 111 2752 warna biru tersebut. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan, ketiganya terancam dikenakan pasal 363 KUHP.

“Pelaku A kita tangkap di warung, kemudian S alias Garong di Mes Manta tanpa perlawanan,” pungkasnya.(iko)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI