Divonis 17 tahun, polisi tembak polisi di Lombok Timur ajukan banding

kicknews.today- Seorang anggota polisi inisial MN, terdakwa kasus penembakan anggota seprofesinya Briptu HT divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lombok Timur. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, 18 tahun.

Terdakwa MN merasa keberatan dengan hasil vonis tersebut. JPU menyebutkan, terdakwa sudah melayangkan banding pada Pengadilan Tinggi Mataram atas perkara tersebut.

“Sekarang kami sedang menunggu putusan banding,” jelas JPU yang juga Kasi Pidum Kejaksaan Lombok Timur, Ida Made Oka Wijaya Jumat (3/8).

Terhadap kasus ini, terdakwa dijerat pasal 340 subsider pembunuhan berencana dan pasal 338 pembunuhan biasa. Karena terbukti menghilangkan nyawa orang lain, terdakwa divonis 17 tahun penjara, lebih rendah 1 tahun dari tuntutan JPU.

Kasus penembakan itu terjadi pada Oktober 2021 lalu. Korban ditembak menggunakan senjata organik laras panjang tipe V2 di kediamannya di BTN Denggen, Desa Denggen, Selong, Lombok Timur.

Kasus penembakan ditengarai motif asmara. Pelaku merasa cemburu karena mengetahui istrnya chatting dengan korban. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI