Ditinggal renang, 2 iPhone milik WNA di Gili Trawangan dicuri

kicknews.today – Seorang pemuda inisial MR, 25 tahun asal Desa Sangkong Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah ditangkap polisi, Selasa (16/5). Ia dibekuk karena mencuri 2 iPhone milik Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman, Rafael Thomas, 28 tahun di Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara.

Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana SH MH mengatakan, pelaku merupakan penjual jagung dan spesialis pencuri HP wisatawan di Gili Trawangan. Pelaku juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lombok Tengah kasus pencurian perahu.

Dari pengakuan korban, kasus pencurian HP berawal saat ia berenang di pantai bersama kekasihnya. Sementara tas berisi 2 iPhone dan sejumlah barang disimpan di pinggir pantai Gili Trawangan.

“Selang 10 menit, HP sudah tidak ada ditempat. Korban langsung melapor ke Pol Pam Obvit,” ungkap Kasat.

Menerima laporan tersebut, petugas langsung menyelidiki keberadaan HP dengan cara tracking menggunakan icloud akun iphone milik korban yang hilang. Alhasil, posisi HP diketahui masih berada di wilayah Gili Trawangan.

“Sejumlah anggota langsung melacak keberadaan HP dan ditemukan di sebuah kamar kos milik pelaku. Setelah digeledah ditemukan 5 unit HP berbagai merek,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti lain juga diamankan saat penggeledahan seperti 1 buah charger dan headset, 1 buah kacamata, uang Rp 1 juta dan 5 buah HP yang 2 diantaranya milik korban yaitu merek IPhone 12 dan IPhone 11. Sementara 3 buah HP masih diamankan di Polsek Pemenang untuk di lakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Mengingat pelaku MR merupakan DPO Polres Lombok Tengah, maka penanganan perkaranya akan dikoordinasikan dengan Satreskrim Polres Lombok Tengah,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI