Dit Resnarkoba Polda NTB sita Sabu-sabu seberat 19,6 gram di Dompu

kicknews.today – Tim Dit Resnarkoba Polda NTB berhasil menyita Narkotika jenis sabu-sabu seberat 19,6 gram di wilayah Kabupaten Dompu.

Barang bukti itu disita dari seorang pria inisial, UJ (31) warga Kelurahan Karijawa, Kabupaten Dompu, Sabtu (23/1) sekitar pukul 07.00 Wita.

AKP I Made Yogi Purusa Utama SE, SIK selaku ketua Tim membenarkan penangkapan seorang pria berinisial UJ tersebut.

“Saat ini terduga pelaku, UJ sudah kami amankan. Setelah kami temukan sejumlah barang bukti saat penggeledahan di rumahnya,” terang Yogi.

Dijelaskannya, penggeledahan itu berawal dari informasi masyarakat, Jumat (22/1) sekitar pukul 14.00 Wita, terkait adanya penyalahgunaan Narkotika di rumah UJ.

“Atas informasi itu, Tim melakukan pengembangan penyelidikan. Kemudian keesokan harinya Tim bergerak menuju rumah UJ. Sekaligus melakukan penggeledahan dan disaksikan masyarakat setempat,” ungkapnya.

Kata dia, hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang tersimpan di dalam sebuah kotak/kardus. Yakni lima bungkus klip berisikan kristal bening diduga sabu masing-masing seberat 6,2 gram, 5,0 gram, 3,5 gram , 2,1 gram dan 2,8 gram.

“Total barang bukti yang kami sita seberat 19,6 gram,” bebernya.

Selain itu Tim juga menyita barang bukti lain yang diduga erat kaitannya dengan penyalahgunaan Narkotika. Yakni dua unit Handphone dan satu unit timbangan elektrik serta tiga buah klip kosong.

“Usai penggeledahan, UJ digelandang ke Mapolda NTB untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI