Diduga Preman berkedok tukang parkir diamankan Polres Lombok Timur

kicknews.today – Polres Lombok Timur mengamankan 109 preman berkedok tukang parkir, Kamis (21/06).

Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio mengatakan, razia pemberantasan preman telah dilakukan sejak 14 Juni lalu dhan telah menakap 141. Sedangkan untuk razia yang dilaksanakan hari ini Polres Lombok Timur menyisir 21 lokasi.

“Kami akan lakukan penertiban terhadap premanisme dalam areal publik yang ada di wilayah Lotim guna memberikan rasa aman dan nyaman terhadap warga masyarakat,” kata Tunggul dalam siaran pers di Mapolres Lotim.

Mereka yang terjaring adalah juru parkir liar yang tidak disertai tanda pengenal, identitas dan kelengkapan surat dari dinas terkait. Hal ini melanggar Pasal 28 Peraturan Daerah (Perda) Lombok Timur Nomor 10 Tahun 2016.

Ancaman kurungan paling lama 3 (Tiga) bulan atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

“Sejak tanggal 14 Juni 2021 Satreskrim Polres Lotim bersama dengan jajaran Polsek Polres Lotim telah melaksanakan operasi pemberantasan premanisme,” akunya.

Sedangkan razia kali ini Polisi berhasil menyita Barang Bukti (BB) yakni uang yang berjumlah Rp. 762.000,- (Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah), dua buah peluit, dua bendel karcis parkir.

Pihaknya pun membentuk satgas pengendalian premanisme yang dinaungi oleh beberapa OPD yakni Pol PP, Dishub, Bapenda, Dispar, Dinas Perdangan dan Bangkesbangpoldagri.

“Sehubungan dengan pemberantasan premanisme telah dilakukan pembinaan serta teguran supaya dapat memberikan rasa aman terhadap warga,” pungkasnya. (Oni)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI