Diduga langgar ketentuan, penyaluran BPNT di Bima dilaporkan ke Kejati NTB

kicknews.today – Diduga melanggar ketentuan, penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Bima tahun 2020 dan 2021 dilaporkan ke Kejati NTB, Selasa (22/6).

Laporan itu disampaikan salah satu warga Kabupaten Bima, Syahyun, terhadap program yang berasal dari Kementerian Sosial tersebut.

“Saya menduga ada penyimpangan dan langgar ketentuan dalam penyaluran BNPT wilayah Bima,” ungkap Syahyun. 

Dalam uraian laporannya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT di Kabupaten Bima sekitar 44.000 orang. Setiap bulan, penerima bantuan mendapat Rp 200 ribu.

Bantuan tersebut dikirim langsung ke rekening KPM. Uang tersebut dimanfaatkan dengan cara belanja menggunakan kartu KKS kepada agen brilink atau e-Warung yang dipersiapkan oleh BRI Kabupaten Bima bersama Dinas Sosial Kabupaten Bima. 

“Pada pelaksanaan penyaluran program BPNT wilayah Bima telah ditemukan banyak hal yang melanggar ketentuan-ketentuan program BPNT yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi,” terangnya.

Dalam laporan tersebut, pejabat Dinas Sosial Kabupaten Bima diduga tanpa wewenang telah menentukan suplier pengadaan barang program BPNT berupa telur, buah, dan beras. Penunjakan suplier ini bertentangan dengan Permensos Nomor 20 Tahun 2019. 

Dalam ketentuan tersebut daerah kabupaten maupun provinsi tidak berkewenangan membuat kebijakan aturan  tentang  penetapan suplier.

“Oknum pejabat Dinas Sosial Kabupaten Bima melalui pendamping program BPNT diduga menarik fee Rp 4000 per transaksi kepada agen brilink penyalur BPNT. Contohnya di wilayah Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima,” ungkap Syahyun.

Dia menduga pihak Dinas Sosial Kabupaten Bima bersama suplier yang ditetapkan telah menjual komponen barang BPNT dengan harga dan kualitas yang jauh berbeda dan tidak wajar, jika dibandingkan dengan harga yang berlaku di pasar.

“Diduga suplier yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bima menyalurkan komponen pangan program BPNT secara paket kepada agen brilink meskipun bertentangan dengan Permensos,” duganya.

Dalam membelanjakan uang tersebut, KPM diduga tidak diberikan hak untuk memilih, jenis, harga, jumlah, dan kualitas pangan ketika belanja komponen pangan BPNT. Padahal KPM berhak memilih jenis barang sebagai ketentuan pasal 2  huruf d, juga ketentuan pasal 24 ayat 1,  pasal 25 ayat 2 Permensos Nomor 20 Tahun 2019 tentang penyaluran barang BPNT.

Syahyun menduga ada permainan harga pada komponen barang. Karena beberapa jenis barang dijual lebih mahal dari harga pasar. 

“Saya duga kerugian negara mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah,” ujarnya.

Dia telah menyampaikan beberapa dokumen pendukung laporan kepada Kejati NTB.

“Saya sudah sampaikan bukti-bukti juga. Saya harap dugaan penyimpangan penyaluran BPNT di wilayah Bima diusut tuntas,”pintanya.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun dia belum bisa menjelas lebih detail. 

“Laporan itu benar adanya. Namun kami akan pelajari terlebih dahulu,” pungkasnya. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI