Diduga korupsi bantuan Petani miliar rupiah, Mantan Kepala Distanbun Bima ditetapkan sebagai tersangka

kicknews.today – Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bima menetapkan mantan kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima, inisial MT sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka dalam kasus program cetak sawah baru dengan dilanjutkan program Bantuan petani. Bantunan pemerintah (Banpem) berupa Sarana produksi (Saprodi) yang bersumber dari APBN melalui Dirjen PSP Kementerian Pertanian.

Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Adhar mengungkapkan, dari hasil penyelidikan unit Tipikor Satreskrim Polres Bima bahwa tahun 2016 lalu Distanbun Kabupaten Bima mendapat program cetak sawah baru dengan dilanjutkan  program bantuan pemerintah (Banpem) berupa bantuan Saprodi yang bersumber dari APBN melalui Dirjen PSP Kementerian Pertanian.

Dalam program tersebut kepala Dinas Pertanian Provinsi NTB sebagai KPA dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bima selaku PPK.

“Bantuan tersebut diperuntukan untuk kelompok petani yang tercatat sebagai penerima program  cetak sawah baru periode tahun 2015 dan 2016,” ujarnya.

Sesuai dengan nomor dan tanggal DIPA :  SP-018.4.239133/2016 tangal 26 febuari 2016. Dengan kode kegiatan 1795.001.001, Sub kegiatan 055.A.526311 dan klasifikasi belanja yakni Bantuan Pemerintah (Banpem).

Dengan adanya Dipa tersebut maka dibentuklah pejabat pengelolaan dana dalam program tersebut. Yakni PA adalah pejabat di kementrian Pertanian RI, KPAnya adalah kepala Dinas Provinsi NTB, PPK adalah kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bima, PPSM adalah sekretaris Dinas Provinsi NTB, Tim Teknis perluasan sawah terdiri dari ketua, sekretaris dan Anggota. Sedangkan untuk tim pengawas terdiri dari ketua dan anggota serta Tim pengawas lapangan yaitu seluruh KUPT pertanian kecamatan setempat.

“Program tersebut diperuntukkan 241 Kelompok tani (Poktan),” ungkapnya.

Dijelaskannya, dalam program tersebut khusus Kabupaten Bima, panitia yang terbentuk tidak dilibatkan. Hanya yang berperan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bima, Ketua Tim tehnis perluasan sawah,sekretaris dan dua orang staf honorer dinas setempat.

Bentuk bantuan (Banpem) dengan sistem trasnfer dana yang langsung masuk ke rekening kelompok tani. Dengan dana tersebut  kelompok tani membelanjakan benih padi, pupuk dan obat-obatan sesuai dengan kebutuhannya sebagaimana yang tertuang dalam RUKK (rencana usaha kebutuhan kelompok) telah dibuatnya. Seperti benih padi, POC, Pupuk urea, NPK, pestisida/herbisida dan pupuk kandang.

“Total bantuan program saat itu yakni sebesar Rp 14.474.000.000,-,” terangnya.
Kemudian dana tersebut masuk masing-masing masuk ke rekening kelompok tani secara bertahap. Yakni tahap pertama 70 persen dan tahap dua 30 persen.

“Tahap pertama pencairan sebesar Rp 10.139.500.000 dan tahap dua Rp 4.113.100.000,” katanya.

Proses pencairan di Bank Wajib membawa surat rekomendasi dari pihak dinas pertanian. Setelah itu, kelompok tani datang dengan didampingi Kepala UPT untuk mengambil surat rekomendasi dan saat itu Kabid atas perintah Kadis pertanian memerintahkan agar kelompok tani datang kembali. Yakni menyerahkan dana yang diterimanya kepada dinas pertanian untuk membayar Saprodi kepada pihak ke tiga selaku penyedia yang ditunjuk.

Telah terjadi penyimpangan dan tidak sesuai juklak Bapem  tahun 2016 seperti :
• Dalam hal semua persyaratan adminitrasi yang menjadi tanggungjawab kelompok tani dibuatkan langsung oleh pihak dinas pertanian (hanya formalitas) saja, kelompok tani hanya diminta membuka rekening di bank yang terdekat dan menanda tangani adminitrasi sudah dibuatkan oleh pihak dinas pertanian.
• Dinas pertanian kab. Bima secara sepihak telah menunjuk pihak ke III selaku penyedia barang Saprodi tampa sepengetahuan kelompok tani, yang seharusnya kelompok tani punya kemandirian untuk membelanjakan dana yang diterimanya. 
• Selian perusahan pihak ke III CV ARGO MITRA SENTOSA pihak dinas pertanian (kabid) atas persetujuan  Kadis Pertanian, juga menggunakan perusahan lokal untuk memenuhi kebutuhan Saprodi dengan cara mendatangi dan menunjuk perusahan lokal tersebut dan ada juga perusahan lokal tampa sepengetahuan pihak dinas langsung menyalurkan saprodi kepada kelompok tani. (terjadi wilayah kec. Wera).
• Pihak dinas pertanian dalam hal ini (kabid) melalui KAUPT mrmerintahkan kepada kelompok tani penerima bantuan  agar menyerahkan kembali uang yang diterima kepada dinas pertanian yang selanjutnya diserahkan kepada dinas pertanian untuk membayar saprodi yang telah dipesannya.
• Kelompok tani, Kepala UPT dan Dinas Pertanian Kabupaten Bima mendapatkan aliran dana dengan rincian perhitunagn sebagai berikut :
a) Rp. 97.000 / Hektar untuk para UPT
b) Rp.112.000 /Hektar Untuk para ketua Poktan. 
c) Rp. 36.000/ hektar untuk pihak Dinas Pertanian.
Di samping itu juga ditemukan fakta berdasarkan keterangan para saksi pihak ke III baik perusahan lokal yang melakukan droping barang masing :
d) kekurangan volume.  Saprodi 2.289.636.000,-
e) Dan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukkannya.
Telah dilakukan Audit Kerugian Keuangan Negara oleh pihak BPKP perwakilan mataram ditemukan kerugian Negara dengan rincian sebagai berikut. Yakni bantuan sarprodi tahun 2016 Rp  14.474.000.000,-. Sedangkan Bantuan Saprodi yang Real diterima Poktan Rp 9.357.231.000,-

“Kerugian keuangan negara dalam program ini sebesar Rp 5.116.769.000,” sebutnya.

Dari fakta hasil penyidikan atas proyek program cetak sawah baru dan bantuan Saprodi kemudian hasil gelar perkara penyidik Satreskrim Polres Bima telah menetapkan tersangka mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bima, inisial MT.

“Kasus ini masih terus kita dalami keterlibatan pihak lain dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” pungkasnya. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI