Diduga jual Sabu, 2 pria di Lombok Tengah terancam nginep di prodeo 6 tahun

kicknews.today – Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah menangkap dua pria asal Desa Sengkol Kecamatan Pujut kabupaten Lombok Tengah, karena terlibat diduga menjual Narkoba jenis Sabu.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono melalui Kasat Narkoba Polres Loteng, Iptu Hizkia Siagian mengatakan, penangkapan terhadap pelaku itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di rumah terduga pelaku sering dijadikan tempat jual beli sabu.

“Kedua pelaku inisial S dan AS,” ujarnya kepada wartawan, Senin (13/9).

Dari hasil interogasi terhadap pelaku S, barang Narkotika Jenis Sabu dan timbangan miliknya dititipkan kepada saudara AS.

Sehingga, Tim Cobra Satresnarkoba langsung menuju rumahnya saudara AS untuk melakukan penggeledahan terhadap barang Narkotika jenis sabu yang dititip oleh saudara terduga S

“Atas temuan tersebut kedua pelaku dan barang bukti diamankan Ke Sat Narkoba Polres Lombok Tengah guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang ditemukan satu bungkus plastik warna hitam yang berisikan 1 Buah Timbangan warna Silver, 3 Buah Pipet Skop, 1 buah tutup bong alat hisap, 1 Buah Kaca, 7 lembar klip transparan ukuran sedang, 1 buah korek api, 1 buah Hp warna putih merek Nokia dan 8 poket sabu-sabu.

“Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 114 dan atau 112 KUHP dengan hukum enam Tahun penjara,” pungkasnya. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI