Diduga, Harga Pupuk Bersubsidi di Lombok Tengah Masih Dijual Mahal

kicknews.today – Puluhan petani di Kecamatan Janapria melakukan hering ke Kantor UPT-HPT Dinas Pertanian dan Peternakan di Kecamatan setempat, Rabu (20/1). Aksi itu dilakukan untuk mengadukan oknum pengecer pupuk yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Muhammad Subur perwakilan Petani mengatakan, pihaknya mendesak supaya dinas Pertanian melakukan penindakan tegas terhadap oknum pengecer yang diduga mempermainkan harga pupuk bersubsidi. Pasalnya, masih ada oknum pengecer yang menjual pupuk kepada petani diatas HET.

“Harga pupuk ini mebuat petani menjerit. Petani membeli pupuk bersubsidi jenis urea itu dengan harga Rp 300 ribu perkuwintal. Sedangkan harga HET itu Rp 225 ribu perwintal,” ujarnya.

Ditegaskan, ditengah kelangkaan pupuk tersebut, masih ada oknum pengecer yang menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai aturan Permentan Nomor.49 tahun 2020 tanggal 30 Desember tahun 2020 yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.

“Kami minta supaya Dinas mebentuk tim melakukan pengawasan pupuk tersebut dan agar ijin pengecernya dicabut yang menjual pupuk di atas HET,” kata Subur yang juga Sekretaris Gempar NTB tersebut.

Selain itu juga, pihaknya meminta kepada UPT Kecamatan Janpria khususnya, supaya pengecer itu mengelola RDKK nya sendiri di masing-masing Desa. Sehingga tidak ada pengecer luar Desa yang mengambil RDKK pengecer di Desa lainnya.

“RDKK itu harus dikelola oleh masing -masing Pengecer di Desa,” katanya.

Sementara itu, Kepala UPT HPT Dinas Pertanian dan Peternakan Kecamatan Janapria, Johri mengatakan, apa yang disampaikan dan menjadi tuntutan pata petani tersebut akan ditindak lanjuti. Dalam penyaluran pupuk bersubsidi tersebut tetap dilakukan pengawasan baik oleh Dinas maupun aparat.

“Kita akan tindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan ini. Untuk harga pupuk bersubsidi ini telah ada ketentuan sesuai aturan,” katanya

Ketua LSM Gempar NTB, Hamzan Halilintar menambahkan, petani itu masih membeli pupuk bersubsidi di atas harga HET yakni Rp 300 ribu sampai 350 ribu perkuwintal. Karena kalau mereka membeli pupuk Non Subsidi harganya itu Rp 600 ribu perkwintal, sehingga pupuk yang dijual tersebut adalah pupuk bersubsidi.

“Harga pupuk ini masih dipermainkan oleh oknum pengecer. Telah jelas secara aturan masalah harga pupuk bersubsidi ini,” pungkasnya. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI