Diberikan Pekerjaan, Remaja di Dompu ini malah Curi Kulkas milik Bosnya

kicknews.today – Tim Puma Polres Dompu menangkap SL (18) terkait kasus tindak pidana pencurian, Jumat (12/3) sekitar pukul 10.00 Wita. SL diketahui seorang karyawan, diduga mencuri Kulkas milik, Muhammad Fadhel (22) yang merupakan bosnya di Dusun Samada, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa Dompu.

SL diamankan berdasarkan Laporan Polisi 12 Maret 2021. Korban melapor kehilangan satu unit kulkas merk Polytron type PRB 189 warna hijau muda.

Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah mengungkapkan, dari keterangan korban, SL yang tidak lain adalah karyawannya sendiri. Awalnya disuruh korban untuk mengangkut satu unit mesin cuci dan empat unit kulkas yang terletak sekitar 50 meter dari samping toko milik korban untuk dibawa ke gudang toko.
Kemudian pelaku diminta menyerahkan kunci gudang, menggunakan mobil pick up toko.

“Terduga kemudian melaksanakan perintah korban. Tapi, sayangnya terduga tidak hanya menaikkan barang sesuai yang diperintahkan, ia malah menambahkan satu unit kulkas,” ungkapnya.

Korban sempat melihat saat terduga menambah jumlah kulkas yang diangkut. Tapi ia tidak sadar kalau ternyata kulkas nahas tersebut jadi sasaran niat jahat terduga. SL lalu berangkat membawa barang-tersebut. Ternyata benar, terduga menurunkan satu unit kulkas yang ia tambahkan tadi, di sebuah gang di sekitar Dusun Samada tanpa sepengetahuan siapapun.

“Dari kejadian tersebut, korban lalu melaporkan terduga ke SPKT Polsek Manggelewa untuk diteruskan ke Polres Dompu. Korban lalu di amankan dan digelandang ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku pencurian dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI