Dapat sabu dari PNS, 3 kakak beradik kompak jual sabu di Karang Bagu Mataram

kicknews.today – Tiga bersaudara kakak beradik asal Karang Bagu, kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, kompak edarkan sabu.

Dari empat terduga pelaku yang ditangkap, tiga diantaranya merupakan saudara kandung.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, mengatakan ada tiga bersaudara kandung berinisial AP (21), HS (26), dan HP (31). Satu pelaku lainnya berinisial YH (19) juga digondol.

“Keempatnya warga Karang Bagu. Kami mengamankan empat orang. Semuanya dari Karang Bagu,” kata Yogi, Kamis (8/4).

Penangkapan keempat teduga pelaku dilaksanakan pada, Rabu (7/4) sekitar pukul 20.25 Wita.

Sebelumnya, YH (19) sempat dicegat kepolisian. Didapati pula satu bendel plastik dan satu buah pipet yang diruncingkan di tangannya.

‘’YH mengaku barang-barang itu didapati dari tiga saudara kandung itu,’’ tuturnya.

Usai mendapat keterangan YH, petugas lalu mendatangi rumah ketiga bersaudara tersebut. Ketika petugas datang, ketiga saudara itu berkumpul di kamar HS.

Ketiga terduga pelaku memperkenalkan modus baru menyimpan sabu. Barang haram tersebut disimpan di stang motor yang tidak terpakai.

“Kita mendapati barang bukti 10 gram sabu yang disimpan di stang motor dan diujung tongkat sapu lidi,’’ bebernya.

Barang bukti lainnya, seperti plastik bening dan pipa kaca yang didalamnya masih tersisa sabu.

“Dua buah pipet plastik yang ujungnya sudah diruncingkan. Dua buah handphone dan uang tunai Rp1.920.000 kita dapati,” kata Yogi.

Di depan petugas, YH mengaku, barang haram itu didapati dari pria berinisial MS, warga Gunungsari, Lombok Barat.

“Kami dapat barang dari MS. Dia seorang PNS di salah satu Dinas di Lombok Barat,” ujarnya YH.

“Dia yang menyuplai sabu itu ke Karang Bagu,’’ tegasnya.

Kini, keempat terduga terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), dan pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI