Curi motor di kos-kosan, pemuda di Lombok Tengah masuk bui

kicknews.today – Tim Puma Polres Lombok Tengah menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di salah satu kos-kosan di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Rabu (15/9). Pelaku inisial JU (25), warga Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, harus mendekam di dalam penjara.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana SIK, menjelaskan kejadian pencurian itu terjadi pada 9 September 2021 sekitar pukul 15.20 Wita. Korban, Baiq Salmi Khairunisa (33), sedang duduk di teras rumah ibunya, Baiq Salbia, sambil menonton TV. Kemudian terdengar suara kendaraan datang, namun korban tidak menghiraukan karena dikira anak kos yang datang.

“Tidak berselang beberapa menit kemudian terdengar suara kendaraan motor dihidupkan, korban pergi melihat karena mengira adiknya,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/9).

Tetapi korban melihat ada orang asing yang membawa motornya sehingga korban berteriak sambil mengejar pelaku. Pada saat dikejar beberapa meter, pelaku langsung meninggalkan motor korban dan lari menuju rekannya yang berada di depan dengan mengendarai sepeda motor.

“Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor ke Polsek Kuta,” katanya.

Setelah tim mengetahui identitas pelaku, kemudian tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Selanjutnya tim langsung bergerak ke rumah pelaku dan melakukan penangkapan.

“Pelaku kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” katanya.

Dari hasil introgasi awal, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian bersama dengan 1(satu) orang temannya yang kini masih dalam pengejaran Tim Puma.

“Pelaku beserta barang bukti dibawa Polres untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI