Curi HP, Seorang Mahasiswa asal Lombok Timur diringkus Polisi

kicknews.today – Seorang mahasiswa inisial HY (25) harus mendekam dibali jeruji Besi Polres Lombok Tengah. Warga Desa Jenggik Utara, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur ditangkap polisi, karena diduga mencuri Hp dan sepeda motor di Desa Tanpak Siring, Kecamatan Batukliang Tahun 2020 lalu.

Kapolsek Batukliang, Iptu Gede Gisiyasa mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi di rumah korban Satriadi (40) warga Desa Tampak Siring. Dimana pelaku masuk ke dalam rumah korban yang kebetulan saat itu tidak dikunci dan mengambil HP serta sepeda motor korban.

“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 14 Juta,” katanya.

Selanjutnya atas laporan korban pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti tanpa perlawanan. Kemudian pelaku dan barang bukti berupa Hp telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres untuk proses hukum. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI