Cegah kluster Nataru, Puluhan Warga tak pakai makser di Lombok Tengah dihukum

kicknews.today – Untuk mencegah penyebaran virus covid-19 pada liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Polsek Kopang Lombok Tengah melaksanakan Operasi Yustisi mencegah penyebaran covid-19, Sabtu (26/12) malam.

Kapolsek Kopang, AKP Suherdi mengatakan, razia penggunaan masker ini dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi NTB Nomor 7 tahun 2020 dan Pergub Nomor 50 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19.

“Razia ini untuk mencegah adanya Covid klaster Nataru,” ujarnya.

Adapun sasaran razia tersebut adalah di tempat keramaian seperti di terminal Jelojok Desa Kopang Rembiga dan beberapa titik pusat keramaian serta di tempat wisata.

“Razia ini akan rutin dilaksanakan baik siang, sore maupun malam,” katanya.

Meunurutnya, kesadaran masyarakat dalam mematuhi penerapan protokol kesehatan masih kurang. Hal itu terbukti dalam razia yang dilakukan di terminal pasar jelojok itu masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker.

“Sekitar 70 orang yang terjaring dan mereka diberikan tindakan fisik berupa Pus up,” jelasnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Covid dengan menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak.

“Igat pesan ibu, pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak,” pungkasnya. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI