Catcalling berbuntut panjang, Senyum Puan: Ini kekerasan yang sering diremehkan

kicknews.today – Kasus dugaan catcalling di Gili Trawangan Lombok Utara berbuntut panjang. Tiktoker Mia Earliana resmi dilaporkan ke Polda NTB atas tuduhan penghinaan dan atau pencemaran nama baik warga Kabupaten Lombok Utara.

Sebelumnya, Mia Earliana sempat menghebohkan publik dengan pengakuannya yang mendapat perlakuan catcalling di Gili Trawangan. Namun belakangan video tiktok yang sudah ditonton hingga 9 juta kali itu dihapus. Bahkan Selebgram itu sudah menyampaikan permintaan maaf melalui video terbarunya.

Banyak pihak yang menyayangkan dengan pengakuan Tiktoker tersebut, karena dianggap merusak citra Gili Trawangan. Di sisi lain tidak sedikit pula yang menyesalkan tindakan catcalling.

Founder Senyum Puan, Ade Lativa Fitri mengatakan, catcalling ini bentuk kekerasan seksual yang paling sering diremehkan. Mungkin karena dilakukan secara verbal, jadi tidak terlihat secara langsung berdampak pada psikis maupun fisik. Juga karena catcalling ini ngetrend sebagai bentuk kekerasan seksual baru-baru ini.

“Catcalling dianggap sudah sangat normal sejak dulu, jadi kalau terjadi masih dianggap hal kecil yang tidak perlu dibesar-besarkan,” katanya, Kamis (22/9).

Tapi bagaimanapun menurutnya, catcalling memang mengganggu kenyamanan. Kalau sebut orang seksi, akan ada orang yang anggap sebagai pujian, tapi banyak juga bisa anggap itu tidak pantas diucapkan.

“Karena kita nggak tahu orang itu bakalan menganggap apa. Maka dari itu lebih baik nggak usah. Catcalling ini juga jadi pintu masuknya bentuk kekerasan seksual yang lain. Contohnya, catcalling diabaikan, lama-lama korban dipepet hingga diikuti,” jelasnya.

Dirinya pun sering sekali mengalami hal itu. Dari catcalling, ujung-ujungnya disamperin, diikuti, dipepet.

“Tidak tau deh bakal sejauh apa mereka bertindak kalau nggak ‘ngelawan’,” ucapnya.

Berdasarkan pasal 4 ayat 2, menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Karena bentuknya lebih luas, keterangan korban bisa jadi bukti. Korban dan saksi dilindungi, dan pemulihan kesehatan korban dijamin negara.

“Cuman balik lagi, walaupun UU-nya sudah ada, yang benar-benar menjamin saya rasa di NTB masih kurang. Di daerah lain pun kayaknya masih kurang juga. Benar orang tahu ada UU TPKS yang melindungi korban, tapi sejauh apa mereka paham, itu masih kurang,” jelasnya.

“Coba kita tanya deh pada aparat penegak hukum atau pemerintah, sudah sejauh mana tengan UU tersebut. Kalau dari mereka masih sedikit, apalagi masyarakat yang tidak semua bisa menafsirkan isi UU,” tambahnya lagi.

Senyum Puan sejauh ini memiliki school and campus visit untuk sharing informasi, sekalian sosialisasi permendikbud dan UU TPKS. Yang paling penting, biar bisa menanamkan kemampuan berpikir, sebagai modal menjauhi diri dari perilaku kekerasan seksual.

“Jadi, alih-alih banyak gembar-gembor biar nggak korban, kami lebih mendorong setiap orang biar tidak jadi pelaku. Ya harapannya mereka bersemengat ikut terlibat buat perangi kekerasan seksual,” ujarnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI