Cabuli anak polisi, kakek 83 tahun di Bima divonis 5 tahun penjara

kicknews.today – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bima, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada H Abdullah, kakek  asal Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima, Selasa (28/2). Kakek 83 tahu itu didakwa atas dugaan pencabulan terhadap anak.

Humas Pengadilan Negeri Bima Firdaus mengatakan, perkara atas nama H Abdulah tersebut didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016.

Terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar pasal tersebut, sehingga dijatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mendakwa dengan hukuman 8 tahun penjara.

“Hakim menjatuhkan vonis lima tahun dikurangi masa kurungan,” ujarnya, Rabu (1/3).

Untuk diketahui, H Abdullah diduga mencabuli anak dengan kebutuhan khusus (disabilitas) pada tahun 2022 lalu. Korban merupakan anak anggota Polres Bima Kota.

Geram dengan perbuatan pelaku, orang tua korban bersama sejumlah warga melakukan pengrusakan rumah H Abdullah. Kasus pengrusakan itu pun dilaporkan hingga ayah korban ditetapkan sebagai tersangka. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI