Cabuli anak bawah umur, pria di Dompu diringkus

kicknews.today – Pria berinisial DD (20) asal salah satu desa di Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, ditangkap polisi pada Senin (20/9) sekitar pukul 22.10 Wita. Ia ditangkap karena mencabuli anak di bawah umur, inisial R (15) pada Rabu (15/9) lalu.

Kapolres Dompu melalui Kasi Humas, Ipda Ahmad Marzuki, membenarkan kasus tersebut. Hal itu berdasarkan laporan Siti Hawa (42), keluarga korban.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku. Saat ini terduga pelaku sudah kita amankan di Mapolres Dompu guna diproses lebih lanjut,” ujar Ahmad.

Berdasarkan keterangan pelapor, sebelumnya ia mendapat kabar keponakannya berinsial R tersebut dicabuli DD di lahan jagung wilayah kecamatan setempat.

Mendapatkan informasi tersebut ia langsung menemui dan menanyakan terkait kejadian tersebut.

“Saat itu R sudah ditemani oleh beberapa warga lainnya. Mereka ikut menenangkan korban terkait kejadian tersebut,” terang Marzuki mengutip keterangan pelapor.

Usai mendengar cerita R, keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Dompu,” pungkasnya. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI