BWS NTB cabut kembali laporan pelemparan bangkai ikan

kicknews.today- Dewi Wiliam, wanita pelempar bangkai Ikan Koi di Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) l Provinsi Nusa Tenggara (NTB) sempat dilaporkan ke polisi. Namun, belakangan laporan itu dicabut kembali oleh BWS NTB.

Huma BWS NTB I, Abdul Hanan menyebutkan, laporan itu sebelumnya disampaikan, agar masyarakat terbiasa menyampaikan aspirasi dan keluhan dengan cara yang sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku.

“Kami melaporkan aksi pelemparan Ikan Koi Mati ke Kantor BWS pada 24 Juni 2022 dengan niat memberikan edukasi kepada masyarakat,” kata Hanan, Minggu (03/7).

Namun belakangan pihak BWS 1 NTB mencabut laporan itu. Hal ini diketahui dari Surat pencabutan laporan bernomor: Hk 063-BWS 16/101.

Alasan pencabutan laporan tersebut di antaranya sebagai rasa empati terhadap terlapor yang merugi lantaran puluhan ikan koinya mati. Alasan lain menurut Anan, untuk menjaga suasana kondusifitas di tengah masyarakat yang sebentar lagi akan merayakan Hari Raya Idul Adha.

“Dengan ini secara sukarela mencabut kembali laporan yang telah kami layangkan kepada pihak Kepolisian Sektor Narmada,” sebutnya.

Lebih lanjut, Bendungan Meninting bukanlah penyebab banjir sebagaimana dituding terlapor. Seperti diketahui, terlapor menyebut BWS NTB harus bertanggung jawab atas banjir yang menerjang penangkaran ikan koi miliknya.

“Tidak ada kegagalan konstruksi (Bendungan Meninting) dan sudah dinyatakan oleh pihak berwenang,” kata Hanan.

Sementara itu, terlapor sempat mendatangi Polsek Narmada untuk melakukan klarifikasi pada Sabtu (2/7). Terlapor diinterogasi terkait aksi pelemparan bangkai ikan koi di depan pintu Kantor BWS NTB I. Adapun terlapor didampingi oleh Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), Joko Jumadi.

“Kemarin terlapor diinterogasi oleh tim penyidik selama satu jam sampai pukul 13.00 Wita,” kata Joko, Minggu (3/7).

Joko menanggapi surat pencabutan pelaporan kepada terlapor yang di antaranya menyebutkan bahwa banjir di Sungai Meninting yang menerjang kolam koi milik terlapor bukan akibat pembangunan Bendungan Meninting. Menurut Joko, pernyataan Humas BWS NTB I yang mengatakan banjir di Sungai Meninting tanpa pembuktian secara ilmiah justru akan menyakiti banyak pihak.

“Menarik di alasan pencabutan pelaporannya. Karena katanya sudah ada pernyataan pihak berwenang. Siapa pihak berwenang ini? Kita akan coba cari tahu atau bantu klarifikasi siapa pihak berwenang yang menyatakan seperti itu,” pungkas Joko. (nur)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI