Butuh Uang buat main Bola Adil, Pencuri kambuhan di Mataram ditangkap lagi

kicknews.today – Seorang residivis berinisial IK (28) warga Gerung Butun Barat, Kelurahan Mandalika Barat, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram diringkus Polsek Cakranegara.

IK diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di salah satu rumah di Jalan Anyelir Lingkungan Gerung Apitaik, Kelurahan Mandalika Kota Mataram.

Kapolsek Cakranegara, Kompol Zaky Maghfur mengatakan, terduga merupakan pelaku kambuhan dan tercatat sudah tiga kali keluar masuk penjara.

‘’Pelaku ini baru bebas enam bulan lalu. Residivis kasus Curat tiga kali dia,’’ ungkap Zaky, Jumat (26/3).

Kata Zaky, pada tahun 2020 lalu, sekitar pukul 23.00 Wita, IK menggasak rumah korban saat tertidur pulas. IK dengan leluasa masuk ke dalam kamar korban.

“IK kemudian merusak laci meja korban dan menguras Rp 7,8 juta uang korban,” kata Zaky.

Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV. Ciri-ciri pelaku juga didapati berikut identitasnya. Pelaku pun kata Zaky, bersembunyi selama tiga bulan berselang.

Penangkapan pelaku berjalan cukup melelahkan. Saat digrebek di kediamannya, IK berupaya melarikan diri.

“Pelaku sempat jatuh tersungkur saat dikejar,” kata Zaky.

Uang hasil pencurian IK, selain dipakai membeli pakaian, pelaku juga menggunakannya untuk main judi sabung ayam dan bola adil.

Atas perbuatannya, kini IK diganjar maksimal 7 penjara menanti pelaku karena disangkakan melanggar pasal 362 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI