Setahun buron, pencuri ‘sound sistem’ Cafe di Kuta dibekuk

kicknews.today – Berakhir sudah persembunyian pelaku pencurian inisial SR (22) warga Dusun Ebunut Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.

Pelaku ditangkap polisi setelah sempat buron sekitar satu tahun, karena terlibat kasus pencurian sound system salah satu Cafe di Kuta.

Kepala Kepolisian Sektor Kuta Polres Lombok Tengah Iptu Muh. Fajri mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi sekitar tanggal 05 Desember 2019 di Cafe Soker Dusun Ujung Desa Kuta Kecamatan Pujut milik korban Lalu Sumaili.

Atas peristiwa itu korban mengaku kehilangan barang-barangnya berupa dua unit salon, satu mic wireless, satu mixer dan satu ampli.

“Kejadianya di Cafe Soker pada akhir tahun 2019 lalu, tepatnya tanggal 05 Desember,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (20/12).

Berdasarkan laporan korban itu, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas tersangka dalam kasus pencurian sound system cafe tersebut. Saat mengetahui keberadaan tersangka itulah, petugas kemudian menciduknya.

“Pelaku ditangkap di rumahnya,” terangnya.

Barang bukti berupa dua unit salon, mic wireless, mixer dan ampli sudah berhasil diamankan terlebih dulu saat dilakukan penangkapan terhadap tiga pelaku yang lain. Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Kuta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman penjara 7 tahun,” Pungkasnya. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI