Buronan pencuri Hp diringkus Polres Lombok Tengah

kicknews.today – Setelah bersembunyi sejak Januari lalu, pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Beko (35), warga Desa Langko Kecamatan Janapria, berhasil dibekuk Polisi pada Jumat (21/5),

Penangkapan dilakukan Tim Puma Kepolisian Resor Lombok Tengah Polda NTB bersama Unit Reskrim Polsek Kopang dan Unit Reskrim Batukliang, berdasarkan laporan kepolisian LP/ 02 /I/2021/NTB/Res.Loteng/Sek. Kopang, tanggal 14 Januari 2021.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK menjelaskan, pelarian pelaku cukup panjang, karena kejadiannya pada pertengahan Januari 2021 lalu. Pelaku dilaporkan HN, warga Desa Lembar, Lombok Barat, yang mengaku kehilangan dua handphone.

“Pelaku berhasil ditangkap setelah aparat berhasil mengamankan DA warga Desa Golong Narmada pada Jumat  tanggal 21 Mei 2021, bersama barang bukti dua unit HP Android OPPO A5S,” ujarnya. 

Dari pengakuan DA, kedua HP tersebut dibelinya pada Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekitar jam 13.30 Wita dari PE, warga Desa Golong Kecamatan Narmada Lombok Barat. Adapun total harga Rp. 2.700.000 dengan rincian; OPPO A5S Rp. 1.200.000 dan REALME C 15 Rp. 1.500.000.

“Penyidik kemudian mengambil keterangan PE dan mengaku hanya disuruh menjual oleh pelaku Beko dengan alasan sedang butuh uang untuk belanja,” kata Kapolres.

Dari hasil penjualan kedua HP tersebut, kata Kapolres, PE hanya mendapat upah Rp 50 ribu dari Beko atas jasanya yang telah berhasil menjual HP. 

Dari keterangan PE itulah, aparat gabungan dari Team Puma Polres Lombok Tengah bersama Unit  Reskrim Polsek Kopang dan unit reskrim Polsek Batukliang membekuk Beko yang diyakini sebagai pelaku Curat. (ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI