Buka “Warung” Sabu, 3 Emak – emak di Mataram ditangkap

kicknews.today – Tiga orang emak-emak terduga pengedar Sabu di Lingkungan Karang Bagu Kota Mataram diamankan Satresnarkoba Polresta Mataram.

Mereka diduga menjadi bandar dan pengedar narkotika jenis sabu untuk wilayah sebaran Kota Mataram.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, di antaranya, SM (39) merupakan terduga bandar kakap kasus sabu di Karang Bagu.

SM ditangkap beserta barang bukti 86,86 gram Narkotika jenis sabu.

“Dia kita tangkap beserta dua terduga pelaku lainnya. Yaitu NH dan HA, keduanya berusia 38 tahun yang juga warga Karang Bagu,” kata Heri, Selasa (23/3/2021).

Sebelumnya kata Heri, pihaknya melakukan penyergapan Jumat malam (19/3/2021) sekitar pukul 20.30 Wita.

Petugas menerima informasi tentang rumah milik SM yang kerap dijadikan sebagai tempat jual beli Narkotika jenis sabu.

Rumah SM kata Heri, kerap disebut sebagai pasar atau warung tempat berkumpulnya para bandar sabu Karang Bagu.

“Tempat SM ini juga sering disebut warung sabu. Karena bandar sabu sering berkumpul. Di sana menyediakan sabu makanya disebut warung,” tuturnya.

“Ketiganya didapati memiliki sabu dengan berat keseluruhan 86,86 gram saat diciduk di rumah SM,” kata Heri.

Dari hasil penggeledahan, pihaknya juga menemukan puluhan klip plastik bening. Dari ketiganya juga didapati uang tunai dengan jumlah total Rp50.030.000.

“Uang ini kita indikasikan hasil dari jual beli Narkotika jenis sabu. Kami juga mendapatkan sejumlah alat komunikasi yang dijadikan barang bukti,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya memiliki peran yang berbeda. SM disebut sebagai bandaranya. Lalu NH dan HA sebagai kurir yang mengantar barang haram milik SM.

Dari keterangan SM, bahwa SM adalah anak buah dari pengedar Narkotika jenis sabu berinisial AL yang juga asal Karang Bagu.

“SM ini anak buah AL yang masih buron. Bisa dibilang sabu ini sebenarnya milik AL. Tapi oleh SM dipecah-pecah untuk diecer,” katanya.

Kini, ketiga pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI