Bikin resah, 3 otak blokade jalan di Bima jadi tersangka

kicknews.today – Polisi akhirnya memberikan sikap tegas pada pelaku blokade jalan buntut penahanan anggota DPRD yang tersangkut korupsi di Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima. Sebab, aksi blokade jalan tersebut sangat meresahkan dan menghambat arus lalu lintas.

Dalam peristiwa itu, Polres Bima Kota telah menetapkan 3 tersangka sebagai otak aksi blokade. Mereka merupakan warga Desa Mawu Kecamatan Ambalawi inisial DD, 44 tahun, F, 34 tahun dan J, 28 tahun.

Kasi Humas Iptu Jufrin mengatakan, tiga tersangka sudah ditahan pasca blokade jalan beberapa hari lalu. Para tersangka  disangkakan dengan tindak pidana ini diatur dalam pasal 192 ayat 1e KUHP junto pasal 55 KUHP atau pasal 12 junto pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang jalan.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, karena aksi itu dilakukan secara massal,” ungkap Jufrin, Selasa (1/11).

Jufrin menegaskan, aksi blokade jalan di Bima sudah sering terjadi dan meresahkan masyarakat pengguna jalan. Untuk itu, dia mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan blokade jalan karena itu melanggar hukum.

“Kapolres sudah tegas akan menindak bagi pelaku blokade jalan,” tegas Jufrin.

Untuk diketahui, aksi blokade jalan menuntut pembebasan anggota DPRD Kabupaten Bima inisia BO itu terjadi 28 Oktober 2022. Politisi Partai Gerindra itu ditetapkan sebagai tersangka dan di suda ditahan Polres Bima Kota karena tersangkut korupsi dana PKBM.

Aksi blokade jalan di Desa Mawu itu berlangsung cukup lama. Arus lalu lintas macet total. Bahkan penggunaan jalan memilih putar balik karena dihadang dengan batu dan pohon yang ditebang.

Jalan baru dibuka pada tengah malam atau sekitar pukul 02.00 dini hari pada 29 Oktober. Setelah aparat gabungan TNI-Polri turun ke lokasi untuk negosiasi. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI