Berkas Perkara pencabulan dan pembunuhan sadis di Dompu segera Disidang

kicknews.today – Berkas perkara kasus pencabulan dan pembakaran yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kabupaten Dompu lengkap. Kasus tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial, RD (17) dengan korbannya, S (7) yang terjadi di rumah korban Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, (19/7) sekitar pukul 04.00 Wita lalu.

“Kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu. Surat tersebut sudah kita terima kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel STK.

Diakuinya, setelah menerima surat dari Kejaksaan, pihaknya menindaklanjuti dengan menyerahkan tahap dua .

“Setelah menerima surat P21, kemarin kita menyerahkan serah tahap dua, Senin (18/01) pukul 11.00 Wita,” bebernya.

Kata dia, peristiwa saat itu terjadi kala korban tidur dengan pulas di rumahnya. Kemudian RD yang saat itu ada bersama korban di atas rumah langsung menyetubuhi korban hingga pingsan.

“Karena merasa takut aksi bejatnya ketahuan dan membuat alibi, RD membakar tikar dan gorden sampai terbakarnya satu rumah tersebut bersama korban,” terangnya.

Aksi licik RD tersebut cepat terungkap oleh aparat kepolisian Sektor Woja dan Satuan Reskrim Polres Dompu. Sehingga kini dia tengah menjalani proses hukum atas perbuatannya.

Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 76 d jo pasal 81 ayat 1 jo 76 e jo 82 ayat 1 UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak.
jo pasal 1 ke 1 ayat 1, jo pasal 1 ke 3 ayat 1 peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No. 11 th 2006 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak jo UU RI No. 17 th 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Pelaku diancam pidana paling singkat 5 tahun dan 15 tahun paling lama dan Pasal 187 jo 338 ayat KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI