Beraksi di 7 TKP, 2 Jambret asal Kediri diciduk aparat

kicknews.today – Dua jambret asal Kecamatan Kediri Lombok Barat diamankan Tim Puma Sat Reskrim Polres Lobar. Salama ini, kedua jambret asal Kediri tersebut kerap meresahkan warga Lombok Barat.

Kasat Reskrim Polres Lobar AKP Dhafid Shiddiq, mengatakan kedua pelaku jambret diamankan pihaknya pada Minggu (29/11) minggu lalu. Dikatakan Dhafiq, kedua pelaku melakukan aksinya di tujuh tempat berbeda.

Sebelumnya kata Dhafiq, pelaku menjambret korban bernama Zulkarnain, (43) alamat Desa Montong Are , Kecamatan Kediri berprofesi guru.

“Peristiwa jambret ini terjadi di Pinggir Jalan Raya Dusun Pelowok Barat, Desa Kediri, Kecamatan pada Minggu (4/10) lalu,” kata Dhafiq, Rabu (2/12).

Kedua tersangka berinisial GP (42) alamat di Dusun Rumak Timur Selatan, Desa Rumak, Kecamatan Kediri. Sedangkan pelaku utama berinisial HW (29) alamat Desa. Rumak, Kecamatan Kediri.

Peristiwa jambret tersebut kata Dhafiq, bermula saat korban sedang membeli buah di salah satu toko di Dusun Pelowok Barat, Desa Kediri.Saat itu Korban sedang memilih buah, kemudian datang dari arah belakang seorang laki-laki yang tidak dikenal langsung merampas handphone milik korban.

“Setelah itu pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor bersama seorang temannya ke arah timur. Pelaku berhasil membawa kabur satu unit handphone merk OPPO A31 Warna Hitam,” bebernya.

Atas peristiwa tersebut, Tim Puma Polres Lobar melakukan Penelusuran dan di dapatkan infomasi bahwa barang bukti Hp Merk OPPO A31 warna Hitam hasil curian tersebut di kuasai oleh GP.

Sebelumnya kata Dhafiq, pihaknya mengamankan pelaku inisial GP terlebih dahulu. Dari keterangan GP, bahwa handphone milik Korban berasal dari tangan SW. “Dengan cepat pihak kami menuju rumah SW di Ombe Rerot Timur,” katanya.

Setelah mengamankan kedua pelaku, aparat berhasil mengungkapkan bahwa kedua pelaku ternyata melakukan aksinya di tujuh tempat lain di sekitar Wilayah Lombok barat dan Mataram.

“Diantaranya pelaku beraksi di Depan ATM BNI Kediri, Depan Masjid Kediri, Banyumulek, di depan toko bangunan Beleka, Counter Beleke, di Arena Buah Mataram, dan di Depan SPBU Bensin Dasan Cermen,” kata Dhafiq.

SW pun mengakui perbuatanya. Dari keterangan yang diberikan, SW melakukan aksi jambret juga bersama rekan lainnya berinisial EF asal Kediri Lombok Barat. “EF masih buron. Saat dilakukan penagkapan dirumahnya EF Tidak ada di tempat,” lugas Dhafiq

Saat ini, kedua pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan ke Polres Lombok Barat guna proses hukum lebih lanjut. “Kita amankan Satu Unit Handphone merk OPPO A31 Warna Hitam, satu buah Handphone merk XIOMI note 2 dan satu unit Sepeda Motor Mio Sporty warna merah,” jelasnya.

Kedua tersnagka, kini dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI