Belum setahun, Wabup Lombok Utara ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi

kicknews.today –  Belum genap setahun, Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Lombok Utara (KLU), Dani Karter Febrianto, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KLU, Rabu (22/9) kemarin.

Humas Kejaksaan Tinggi NTB, Dedi Irawan, membenarkan terkait penetapan wakil Bupati KLU inisial DFK sebagai tersangka. Nama Wabup pun masuk dalam rilis 12 tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejati NTB.

“Iya ada nama DFK,” kata Dedi, Kamis (23/9).

Nama Wabup masuk dalam urutan tersangka ke lima dari sembilan tersangka dugaan korupsi pembangunan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan Intensive Care Unit (ICU) RSUD KLU.

Berikut nama tersangka dugaan korupsi RSUD KLU:

SH, selaku Direktur RSUD KLU

HZ, selaku PPK pada RSUD KLU

MR, selaku Kuasa PT Bataraguru (Penyedia)

LFH, selaku Direktur CV Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas)

DKF, selaku Staf Ahli CV Indo Mulya Consultant

SH, selaku Direktur RSUD KLU

EB, selaku PPK pada Dikes KLU

DT, selaku Kuasa Direktur PT Apromegatama (Penyedia)

DD, selaku Direktur CV Cipta Pandu Utama (Konsultan Pengawas)

Nama DFK kata Dedi, masuk dalam kasus pembangunan IGD dan ICU RSUD KLU sebelum menjabat sebagai Wabup mendampingi Djohan Sjamsu periode 2021-2026.

“Iya, dia pernah diperiksa sebagai saksi pada proyek RSUD KLU,” kata Dedi.

Dedi mengaku, penyidik Pidsus Kejati NTB menemukan bukti yang cukup untuk menentapkan DFK sebagai tersangka.

Setidaknya ada dua item pekerjaan yang dibidik Kejati NTB. Selain penambahan ruang IGD tadi, juga pembangunan penambahan Ruang Operasi dan ICU.

“Kita temukan dugaan penyimpangan pembangunan IGD dan ICU RSUD,” katanya.

Dari hasil perhitungan kerugian terkait dugaan pembangunan RSUD KLU, capai Rp742.757.112,79. (vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI