Baru keluar penjara, pria asal Lombok Barat ditangkap lagi saat bawa sabu ke Gili Trawangan

kicknews.today – Pria inisial DW (35 tahun) asal Desa Labuapi Kecamatan Labuapi Lombok Barat diringkus tim Sat Resnarkoba Lombok Utara saat akan melakukan transaksi sabu ke seorang pembeli di Gili Trawangan, Lombok Utara. Pelaku diciduk usai mengisi BBM di SPBU Pemenang Lombok Utara.

Kasat Resnarkoba Lombok Utara Iptu I Ketut Artana mengatakan, pelaku ditangkap 20 Januari 2023. Penangkapan pengedar sabu itu berdasarkan laporan masyarakat.

“Mendapat laporan itu, tim langsung lakukan penyelidikan. Setelah keberadaan pelaku diketahui tim bergerak cepat menangkapnya di SPBU di Pemenang,” jelas Artana, Jumat (10/2).

Dari hasil penggeledahan ditemukan 0,83 gram sabu yang dibagi menjadi 2 poket. Barang bukti itu disembunyikan di belakang jaketnya.

“Kami kembangkan lagi dengan membawa pelaku ke rumahnya di Labuapi Lombok Barat,” jelasnya.

Di rumah pelaku ditemukan sejumlah poket sabu dalam 3 klip plastik besar. Sabu seberat 15,98 gram tersebut ditemukan dalam kamar pelaku.

“Jadi ada 16,81 gram sabu keseluruhannya,” jelas Artana.

Pelaku tersebut juga merupakan residivis kasus yang sama. Dia baru 8 bulan bebas dari penjara setelah dihukum 7 tahun bui di Polres Mataram.

“Pelaku akan dikenakan pasal 112 dan 114 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan kurungan penjara 5 tahun minimal dan maksimal 20 tahun maksimal,” jelasnya. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI