in

Baru keluar penjara, dua pria asal Gomong ditangkap lagi karena sabu

ilustrasi

kicknews.today- Baru keluar dari penjara, dua pria asal Gomong Kota Mataram kembali ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu, Selasa dini hari (12/4). Keduanya yakni inisial AS, 35 tahun dan BS, 40 tahun.

“Kedua tersangka ini baru keluar tahanan beberapa hari lalu, sekarang kembali ditangkap karena kasus yang sama,”jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE, (12/4).

Terungkapnya kasus ini berkat dukungan masyarakat Kota Mataram. Dilaporkan di lokasi sering terjadi transaksi narkoba. Merespon info tersebut Tim Ops Satresnarkoba langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku.

“Keduanya di tangkap di wilayah Gomong lama, Jalan Kecubung, Kota Mataram,” jelas Kasat.

Dari hasil penggeledahan dua tersangka kata Yogi, ditemukan beberapa klip yang isinya diduga Sabu dengan berat bruto 8,1 gram. Petugas juga mengamankan HP, sepeda motor dan uang tunai jutaan rupiah.

“Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Mataram untuk kebutuhan pengembangan penyidikan. Pelaku dijerat pasal 114, dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (jr)

Editor: Juwair Saddam

Laporkan Konten