Baru bebas setahun, Pria ini ditangkap lagi bawa ganja 1,5 kilogram di Mataram

kicknews.today – Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap residivis kasus narkoba berinisial RA (47) karena kedapatan membawa paket ganja kering yang berat kotornya mencapai 1,5 kilogram.

Direktur Reserse Kriminal Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Senin (25/1), mengatakan RA ditangkap ketika akan melakukan transaksi.

“Awalnya kita akan tangkap ketika dia menunggu pembeli di sekitar Jalan Seruling, Lingkungan Karang Bedil, tapi dia kabur,” kata Helmi.

Pelaku RA yang mengetahui keberadaan Tim Khusus Ditresnarkoba Polda NTB di bawah kendali AKP I Made Yogi Purusa Utama memacu laju kendaraan roda duanya ke arah barat Kota Mataram.

Tim khusus yang melakukan pengejaran akhirnya berhasil menangkap RA ketika melintas di jalur umum kota di Jalan Majapahit, Kota Mataram.

Dari penangkapannya, tim khusus melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti paketan klip plastik bening berisi ganja kering di kantong celana bagian kanan RA.

“Dari saku celananya ditemukan sejumlah paketan ganja siap edar dengan berat bruto 200 gram,” ujarnya.

Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, RA sempat mengelak bahwa dirinya menguasai barang bukti ganja kering dalam jumlah besar.

Namun setelah tim khusus memeriksa kendaraan roda dua yang digunakan RA, satu paket besar berlakban coklat dengan berat kotor 1 kilogram ditemukan beserta satu kantong plastik hitam berisi 10 paket ganja kering siap edar ukuran besar dengan berat kotor mencapai 300 gram.

“Setelah ditemukan barang bukti yang jumlahnya cukup besar di dalam bagasi jok kendaraannya, total barang bukti yang diamankan dari RA ini mencapai 1,5 kilogram,” ucap Helmi.

Lebih lanjut RA yang ditangkap pada Sabtu (23/1) malam kini telah diamankan di Mapolda NTB. Terkait asal usul barang, pihak kepolisian masih mendalami keterangan RA.

Karena perbuatannya, kini pria yang diketahui baru bebas setahun lamanya dari hukuman pidana kasus peredaran narkoba ini kembali ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkan Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (ant)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI