Bantah hentikan kasus pemerkosaan Disabilitas, Polres Bima Kota akan gelar perkara di Polda NTB

kicknews.today – Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra SIK menegaskan, kasus dugaan pemerkosaan dengan korban Disabilitas yang terjadi di wilayah hukumnya, tidak dihentikan. Polisi hanya mengeluarkan SP2HP A2 atau surat pemberitahuan hasil penyelidikan.

Penegasan ini disampaikannya di halaman Kantor Polres Bima Kota, Senin (1/11). Dia menjelaskan, berdasarkan laporan yang ada, diduga telah terjadi pemerkosaan yang melibatkan anak Disabilitas.

Tetapi kata Henry, berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti, yakni berupa Barang Bukti dan Alat Bukti ditemukan fakta hukum menyatakan, yang bersangkutan di bawah umur terbantahkan.

Baca Juga: Seorang disabilitas di Bima diperkosa, kasus dihentikan polisi di tengah jalan

“Pada Kartu Keluarga, yang bersangkutan berusia 19 tahun,” sebutnya.

Selain itu kata Henry, pihaknya sudah melibatkan Psikolog dalam proses penyelidikan, di mana dinyatakan bahwa korban tidak terkategori keterbelakangan mental.

“Hingga saat ini masih didalami. Dalam waktu dekat, perkara akan digelar di Polda NTB, ” ungkap Henry.

Baca Juga: Akademisi nilai polisi gagal lindungi korban dalam kasus dugaan pemerkosaan disabilitas di Bima

Ia memastikan, polisi tetap berusaha profesional dalam menyelidiki kasus apapun. Pihaknya sudah berusaha mencari bukti permulaan yang cukup. Pihaknya pun, akan menggali fakta-fakta baru. Termasuk, melihat potensi-potensi pasal yang bisa menjerat pelaku.

“Beberapa problem solving akan ditempuh oleh polisi. Baik itu jalur hukum atau pun mediasi. Kita akan gelar di Polda NTB nantinya, ” pungkas Henry. (red)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI