Bandar narkoba otak kerusuhan di Rutan Bima dipindahkan ke Nusakambangan

kicknews.today – Petugas Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Nusa Tenggara Barat memindahkan 24 warga binaan berstatus narapidana dari rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan setempat ke rutan/lapas di luar NTB.

Satu diantara Napi tersebut adalah Khairul alias Bang Jago. Bandar narkoba asal Desa Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Sebelumnya Bang Jago ditangkap saat keluar dari Hotel Risata, Kuta, Bali pada 22 Desember 2021.

Bang jago sempat viral di media sosial karena merayakan ulang tahunnya di ruang tahanan Polres Kabupaten Bima. Kemudian menjadi dalang kerusuhan di Rutan Bima beberapa waktu lalu. Usai divonis, Bang Jago menjalani kurungan di Lapas Mataram, kemudian dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Kepala Kantor Kemenkumham Wilayah NTB Romi Yudianto menjelaskan, pemindahan 24 narapidana ini bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP).

“Pemindahan ini sebagai bagian dari upaya kami dalam mengantisipasi keamanan dan mengatasi kondisi yang ada saat ini perihal kelebihan penghuni di rutan maupun di lapas,” kata Romi, Senin (7/11).

Romi menjelaskan bahwa pihaknya tidak melaksanakan pemindahan narapidana secara sekaligus, tetapi secara bertahap ke sejumlah rutan ataupun lapas di luar Provinsi NTB.

“Jadi, pemindahan WBP ini kami laksanakan selama 2 hari di akhir pekan kemarin, mulai Sabtu (5/11),” ujarnya.

Kakanwil Kemenkumham NTB mengatakan bahwa 24 narapidana yang melanjutkan penahanan di luar wilayah NTB tersebut terdiri atas terpidana kasus narkotika sebanyak 16 orang, terpidana kasus pembunuhan 6 orang, dan terpidana kasus perlindungan anak dua orang.

“Pemindahan ini sesuai dengan prosedur, ada pendampingan pengawalan dari kepolisian. Begitu pula dengan prosedur pencegahan penularan Covid-19, sudah dilakukan sebelum pemindahan dan setibanya di tempat baru,” ucapnya.

Disebutkan pula bahwa tujuh narapidana asal NTB dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli Provinsi Bali, kemudian tiga ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Sebagian besar di antara mereka dipindahkan ke lapas di Provinsi Jawa Timur, yakni enam narapidana ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, empat narapidana ke Lapas Kelas I Surabaya, empat narapidana ke Lapas Kelas I Madiun. (ant)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI